§ 1 Umum
Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut sebagai "Syarat dan Ketentuan") berlaku untuk penandatanganan kontrak antara Präzisionsteile Dresden GmbH & Co. KG (selanjutnya disebut sebagai "Penjual") dengan perusahaan, badan hukum di bawah hukum publik atau dana khusus di bawah hukum publik sesuai dengan Pasal 310 (1) BGB (selanjutnya juga disebut sebagai "Pelanggan", "Pembeli" atau "Pembeli"). Semua pengiriman oleh Penjual dan layanan terkait disediakan secara eksklusif berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan ini. Setiap referensi oleh Pembeli terhadap syarat dan ketentuan umum bisnis dengan ini secara tegas ditolak. Syarat dan Ketentuan Penjualan berikut ini juga berlaku untuk transaksi di masa mendatang. Penyimpangan dari syarat dan ketentuan ini memerlukan pengakuan tertulis dari penjual. Pembeli dan penjual selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "pihak-pihak yang berkontrak".
§2 Penawaran dan penandatanganan kontrak
2.1 Semua penawaran dari Penjual dapat berubah dan tidak mengikat, kecuali jika secara tegas dicantumkan sebagai penawaran yang mengikat atau mengandung periode penerimaan tertentu. Penjual dapat menerima pesanan atau komisi dalam waktu empat belas hari setelah diterima.
2.2 Hubungan hukum antara Penjual dan Pembeli akan diatur semata-mata oleh kontrak yang dibuat antara Penjual dan Pembeli yang menggabungkan Syarat dan Ketentuan ini dan yang disimpulkan oleh pesanan Pembeli (penawaran) dan konfirmasi pesanan tertulis Penjual (penerimaan) atau, dalam hal penawaran yang mengikat, oleh penawaran dan pesanan Pembeli. Kontrak ini sepenuhnya mencerminkan semua perjanjian antara pihak-pihak yang berkontrak mengenai materi kontrak. Janji lisan yang dibuat oleh penjual sebelum penandatanganan kontrak ini tidak mengikat secara hukum dan perjanjian lisan antara pihak-pihak yang berkontrak digantikan oleh kontrak tertulis, kecuali jika secara tegas dinyatakan dalam setiap kasus bahwa perjanjian tersebut tetap mengikat. Penambahan dan perubahan pada perjanjian yang dibuat, termasuk syarat dan ketentuan ini, harus dilakukan secara tertulis agar efektif. Transmisi telekomunikasi, khususnya melalui faksimile atau e-mail, sudah cukup untuk tujuan ini, asalkan salinan pernyataan yang ditandatangani dikirimkan. Dengan pengecualian direktur utama atau penandatangan yang berwenang, karyawan Penjual tidak berhak untuk membuat perjanjian lisan yang menyimpang dari hal ini.
2.3 Informasi yang diberikan oleh Penjual mengenai pokok permasalahan pengiriman atau layanan (misalnya berat, dimensi, nilai utilitas, kapasitas beban, toleransi dan data teknis) serta representasi dari hal yang sama (misalnya gambar dan ilustrasi) hanya merupakan perkiraan, tetapi ditentukan sebaik mungkin, tetapi tidak mengikat Penjual, kecuali jika ada perjanjian kontrak dalam hal ini. Mereka bukan karakteristik yang dijamin, tetapi deskripsi atau karakterisasi pengiriman atau layanan. Penyimpangan dan penyimpangan yang biasa terjadi karena peraturan hukum atau merupakan peningkatan teknis, serta penggantian komponen dengan komponen yang setara, diperbolehkan selama tidak mengganggu kesesuaian untuk penggunaan yang diasumsikan dalam kontrak.
2.4 Penjual memiliki hak kepemilikan dan/atau hak cipta atas semua penawaran dan perkiraan biaya yang diajukan olehnya serta gambar, ilustrasi, perhitungan, brosur, katalog, model, alat dan dokumen serta alat bantu lainnya yang disediakan untuk Klien. Pelanggan tidak boleh membuat barang-barang ini dapat diakses oleh pihak ketiga, mengungkapkannya, menggunakannya sendiri atau melalui pihak ketiga atau memperbanyaknya tanpa persetujuan tertulis dari Penjual. Atas permintaan Penjual, Pelanggan harus mengembalikan barang-barang ini kepada Penjual secara penuh dan memusnahkan semua salinan yang dibuat jika tidak lagi diperlukan oleh Pelanggan dalam kegiatan bisnis biasa atau jika negosiasi tidak mengarah pada kesimpulan kontrak.
§ 3 Harga dan pembayaran
3.1 Harga berlaku untuk lingkup layanan dan pengiriman yang tercantum dalam konfirmasi pesanan. Layanan tambahan atau khusus akan ditagih secara terpisah. Harga dikutip dalam EURO bruto untuk pekerjaan bersih termasuk pemuatan di tempat kerja, tetapi tidak termasuk pembongkaran, kecuali jika disepakati lain secara tertulis antara Pembeli dan Penjual. Pajak pertambahan nilai pada tarif hukum masing-masing akan ditambahkan ke harga, serta bea cukai, biaya dan biaya publik lainnya dalam hal pengiriman ekspor. Dalam hal pengiriman dan layanan di UE, Pembeli harus memberi tahu Penjual nomor identifikasi PPN masing-masing, yang digunakan untuk melakukan perpajakan pembelian di UE, dan memberi tahu Penjual apakah ada yang disebut transaksi berantai dalam arti hukum PPN.
3.2 Apabila tidak ada perjanjian khusus, pembayaran harus dilakukan tanpa potongan dan bebas biaya ke rekening bank Penjual. Wesel dan cek hanya akan diterima atas dasar kinerja.
3.3 Dalam hal pengiriman barang secara langsung, daftar harga yang berlaku pada hari pengiriman akan menjadi penentu, jika tidak, harga yang tertera pada konfirmasi pesanan atau, jika konfirmasi pesanan tidak mengandung rincian harga, harga dari daftar harga yang berlaku pada hari konfirmasi pesanan. Penjual berhak untuk melakukan perubahan harga pada harga yang tercantum dalam katalog atau daftar harga yang dilampirkan.
3.4 Tagihan jatuh tempo dan harus dibayar pada waktu yang dinyatakan dalam tagihan atau disepakati antara pihak-pihak yang berkontrak. Kecuali jika ada ketentuan atau perjanjian khusus yang telah dibuat, faktur jatuh tempo segera tanpa potongan dan harus dibayar dalam waktu 30 hari sejak tanggal faktur. Tanggal di mana jumlah tagihan dikreditkan ke rekening bank Penjual akan menentukan ketepatan waktu pembayaran.
3.5 Penjual berhak untuk melaksanakan atau memberikan pengiriman atau layanan yang belum diselesaikan hanya dengan pembayaran di muka atau penyediaan jaminan jika, setelah penandatanganan kontrak, Penjual mengetahui keadaan yang kemungkinan besar akan secara signifikan mengurangi kelayakan kredit Klien dan yang membahayakan pembayaran klaim Penjual yang belum diselesaikan oleh Klien dari hubungan kontraktual yang bersangkutan (termasuk dari pesanan individu lain yang berlaku perjanjian kerangka kerja yang sama). Selanjutnya, dalam hal demikian, Penjual berhak untuk menyatakan semua klaim terhadap Pembeli segera jatuh tempo dan harus dibayar.
3.6 Tanpa mengurangi klaim lebih lanjut, Penjual berhak untuk menangguhkan pengiriman lebih lanjut kepada Pembeli jika terjadi tunggakan pembayaran hingga semua pembayaran yang belum dibayar dari hubungan bisnis telah diselesaikan dan, dalam hal terjadi tunggakan pembayaran, membebankan bunga atas tunggakan pada tingkat yang ditentukan oleh undang-undang serta biaya pengingat. Dalam hal pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, bunga tunggakan sebesar 9% per tahun di atas suku bunga dasar akan dikenakan. Selain itu, penjual akan membebankan biaya pengingat sekaligus sebesar € 40. H. v. 40 €. Penolakan cek atau wesel secara tegas dicadangkan. Biaya diskon dan tagihan akan ditanggung oleh Pembeli dan harus segera dibayarkan. Penjual tidak bertanggung jawab atas presentasi yang tepat waktu. Dalam hal pembayaran dengan cek, tanggal penerimaan adalah tanggal di mana jumlah cek dikreditkan secara tidak dapat ditarik kembali ke rekening Penjual. Penjual secara umum berhak untuk melakukan offset pembayaran terhadap utang lama pembeli dan akan menginformasikan kepada pembeli mengenai jenis offset yang telah dilakukan. Hal ini juga berlaku jika terdapat ketentuan yang bertentangan dari Pembeli. Jika biaya dan bunga telah dikeluarkan, Penjual berhak untuk melakukan penggantian kerugian terlebih dahulu terhadap biaya, kemudian terhadap bunga dan akhirnya terhadap kinerja utama.
3.7 Pembeli hanya berhak untuk menahan pembayaran atau mengimbangi pembayaran tersebut terhadap tuntutan balik sejauh tuntutan balik tersebut tidak terbantahkan atau telah diakui melalui keputusan pengadilan.
3.8 Apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga yang tidak terduga di luar kendali Penjual pada periode antara penandatanganan kontrak dan pengiriman yang disebabkan oleh perubahan harga lebih dari 10% pada bahan baku dan pasokan yang digunakan, Penjual atau Pembeli berhak untuk meminta penyesuaian harga pembelian yang telah disepakati dari pihak lain dalam kontrak melalui negosiasi ulang. Keabsahan dari sisa kontrak tetap tidak terpengaruh oleh negosiasi ulang ini. Jika negosiasi ulang tidak menghasilkan kesepakatan, baik penjual maupun pembeli berhak untuk mengundurkan diri dari kontrak.
3.9 Hal yang sama akan berlaku jika indeks harga konsumen yang secara resmi ditentukan oleh Kantor Statistik Federal di Wiesbaden untuk seluruh Republik Federal Jerman berubah lebih dari 5% antara penandatanganan kontrak dan pengiriman dibandingkan dengan tingkat pada saat pesanan Pembeli.
§ 4 Waktu pengiriman, penundaan pengiriman
4.1 Waktu pengiriman ditentukan oleh perjanjian antara para pihak yang berkontrak. Kepatuhan Penjual terhadap waktu pengiriman mensyaratkan bahwa semua pertanyaan komersial dan teknis antara pihak-pihak yang berkontrak telah diklarifikasi dan bahwa Pembeli telah memenuhi semua kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Jika tidak demikian, waktu pengiriman akan diperpanjang, kecuali jika Penjual bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Jika pengiriman telah disepakati, periode pengiriman dan tanggal pengiriman mengacu pada waktu serah terima kepada agen ekspedisi, pengangkut atau pihak ketiga lainnya yang ditugaskan untuk melakukan pengangkutan.
4.2 Jika pengiriman atau penerimaan tidak dilakukan tepat waktu karena kesalahan Pembeli, Penjual berhak, atas kebijakannya sendiri, setelah menetapkan masa tenggang 12 hari, untuk menerbitkan faktur untuk tunggakan atau menarik diri dari kontrak atau mengklaim kerusakan.
4.3 Penjual tidak bertanggung jawab atas ketidakmungkinan pengiriman atau penundaan pengiriman sejauh hal tersebut disebabkan oleh keadaan kahar atau peristiwa lain yang tidak dapat diperkirakan pada saat penandatanganan kontrak (mis. gangguan operasional dalam bentuk apa pun, kesulitan dalam rantai pasokan). Gangguan operasional dalam bentuk apa pun, kesulitan dalam pengadaan bahan atau energi, penundaan transportasi, pemogokan, penutupan yang sah, kekurangan tenaga kerja, energi atau bahan baku, kesulitan dalam memperoleh izin resmi yang diperlukan, tindakan resmi atau kegagalan pemasok untuk mengirim atau mengirim dengan benar atau tepat waktu) yang tidak menjadi tanggung jawab Penjual. Jika peristiwa tersebut membuat pengiriman atau kinerja secara signifikan lebih sulit atau tidak mungkin dilakukan oleh Penjual dan halangan tersebut tidak hanya bersifat sementara, Penjual berhak untuk menarik diri dari kontrak. Jika terjadi halangan yang bersifat sementara, periode pengiriman atau pelaksanaan harus diperpanjang atau tanggal pengiriman atau pelaksanaan ditunda selama periode halangan tersebut ditambah dengan periode permulaan yang wajar. Jika pelanggan tidak dapat secara wajar diharapkan untuk menerima pengiriman atau layanan sebagai akibat dari penundaan tersebut, ia dapat menarik diri dari kontrak dengan pernyataan tertulis segera kepada penjual.
4.4 Pembeli dapat menarik diri dari kontrak tanpa menetapkan tenggat waktu jika seluruh kinerja menjadi tidak mungkin dilakukan oleh Penjual sebelum pengalihan risiko. Selain itu, Pembeli dapat menarik diri dari kontrak jika tidak mungkin untuk memenuhi sebagian pesanan dan Pembeli memiliki kepentingan yang dibenarkan untuk menolak pengiriman sebagian. Jika tidak demikian, Pembeli harus membayar harga kontrak yang terkait dengan pengiriman sebagian. Hal yang sama juga berlaku jika Penjual tidak dapat memenuhi kontrak.
4.5 Jika Penjual melakukan wanprestasi atas suatu pengiriman atau layanan atau jika pengiriman atau layanan menjadi tidak mungkin karena alasan apa pun, tanggung jawab Penjual atas kerusakan akan dibatasi sesuai dengan § 9 Syarat dan Ketentuan ini.
§ 5 Tempat pemenuhan, pengiriman, pengemasan, penyerahan, dan penerimaan
5.1 Tempat pemenuhan untuk semua layanan yang timbul dari kontrak yang dibuat antara Penjual dan Pembeli adalah tempat usaha komersial Penjual. Jika Penjual juga bertanggung jawab atas pemasangan, tempat pemenuhan adalah tempat di mana pemasangan dilakukan.
5.2 Kecuali jika disepakati lain, barang akan dikirim secara ex domestic works - EXW sesuai dengan Incoterms 2010. Pembeli akan menanggung biaya pengiriman. Pembeli dapat menentukan pengangkut. Barang harus dikirim tanpa jaminan. Catatan saran pengiriman dapat disetujui. Penjual hanya akan mengasuransikan kiriman terhadap pencurian, kerusakan, pengangkutan, kebakaran dan kerusakan akibat air atau risiko lain yang dapat diasuransikan atas permintaan tertulis dari Pembeli dan atas biaya Pembeli.
5.3 Biaya pengemasan untuk kemasan khusus, seperti selongsong, dll., akan ditanggung oleh Pembeli kecuali para pihak menyetujui sebaliknya.
5.4 Pengiriman parsial yang disortir dan, dalam hal kombinasi, pengiriman parsial yang dapat dijual diperbolehkan, asalkan hal tersebut masuk akal bagi Pembeli atau telah diumumkan sebelumnya. Pengiriman sebagian yang tidak disortir hanya akan diizinkan dengan persetujuan Pembeli.
5.5 Risiko akan beralih ke Pembeli ketika barang pengiriman telah meninggalkan pabrik, bahkan jika pengiriman sebagian dilakukan atau Penjual telah menanggung layanan lain, seperti biaya pengiriman atau pengiriman dan pemasangan. Hal ini akan berlaku terlepas dari klausul mana yang sesuai dengan Incoterms 2010 yang telah disetujui dalam kasus individual. Jika penerimaan diperlukan, hal ini akan menentukan pengalihan risiko. Hal ini harus dilakukan segera pada tanggal penerimaan, atau setelah pemberitahuan kesiapan penerimaan dari penjual. Pembeli tidak boleh menolak penerimaan jika terjadi cacat kecil.
5.6 Jika pengiriman atau penerimaan tertunda atau tidak dilakukan sebagai akibat dari keadaan yang tidak menjadi tanggung jawab Penjual, maka risiko akan beralih kepada Pembeli sejak tanggal pemberitahuan kesiapan pengiriman atau penerimaan.
5.7 Biaya penyimpanan setelah pengalihan risiko ditanggung oleh pelanggan. Dalam hal penyimpanan oleh Penjual, biaya penyimpanan akan berjumlah 0,25% dari jumlah faktur barang pengiriman yang akan disimpan per minggu yang telah berlalu. Kami berhak untuk mengklaim dan membuktikan biaya penyimpanan yang lebih tinggi atau lebih rendah.
5.8 Jika penerimaan dilakukan, barang yang dibeli akan dianggap telah diterima jika
5.8.1 pengiriman dan, jika Penjual juga bertanggung jawab atas pemasangan, pemasangan telah selesai,
5.8.2 Penjual telah memberitahukan hal ini kepada Klien dengan mengacu pada fiksi penerimaan sesuai dengan § 5 ini dan telah meminta penerimaan,
5.8.3 dua belas hari kerja telah berlalu sejak pengiriman atau pemasangan atau Klien telah mulai menggunakan barang yang dibeli (mis. telah mengoperasikan sistem yang dikirim) dan dalam hal ini enam hari kerja telah berlalu sejak pengiriman atau pemasangan, dan
5.8.4 Klien telah gagal menerima barang dalam periode ini karena alasan selain cacat yang diberitahukan kepada Penjual yang membuat penggunaan barang yang dibeli tidak mungkin atau secara signifikan merusaknya.
§ 6 Retensi hak milik
6.1 Barang akan tetap menjadi milik Penjual sampai pembayaran penuh atas semua klaim yang timbul dari pengiriman barang dari seluruh hubungan bisnis antara Penjual dan Pembeli, termasuk klaim tambahan, klaim untuk kerusakan dan pencairan cek dan wesel. Retensi hak milik akan tetap berlaku bahkan jika klaim individual dari Penjual dimasukkan ke dalam rekening giro dan saldonya ditarik dan diakui.
6.2 Jika barang yang dipesan digabungkan, dicampur atau diproses oleh Pembeli untuk membentuk barang bergerak baru, hal ini akan dilakukan atas nama Penjual tanpa Penjual menjadi berkewajiban sebagai akibatnya. Dengan menggabungkan, mencampur atau memproses, pembeli tidak memperoleh kepemilikan atas barang baru tersebut sesuai dengan §§ 947 dst. BGB terhadap barang baru tersebut. Jika terjadi penggabungan, pencampuran, atau pemrosesan dengan barang yang bukan milik Penjual, Penjual akan memperoleh kepemilikan bersama atas barang baru tersebut dengan rasio nilai faktur ditambah PPN barang yang dipesan terhadap nilai total. Dalam semua hal lainnya, hal yang sama akan berlaku untuk barang yang dibuat melalui pemrosesan seperti halnya barang yang dibeli yang dikirimkan dengan retensi hak milik.
6.3 Jika kantor penyelesaian terpusat terlibat dalam transaksi bisnis antara Penjual dan Pembeli, yang mengasumsikan del credere, Penjual harus mengalihkan kepemilikan setelah pengiriman barang ke kantor penyelesaian terpusat dengan tunduk pada kondisi yang didahului oleh pembayaran harga pembelian oleh kantor penyelesaian terpusat. Pembeli hanya akan dibebaskan setelah pembayaran oleh agen penyelesaian terpusat.
6.4 Pembeli hanya berwenang untuk menjual kembali atau memproses barang dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut.
6.5 Pembeli hanya dapat menjual atau memproses barang dengan tunduk pada retensi hak milik dalam kegiatan usaha biasa dan dengan ketentuan bahwa keadaan keuangannya tidak memburuk dalam jangka panjang.
6.6 Pembeli dengan ini mengalihkan klaim dengan semua hak tambahan dari penjualan kembali barang yang dipesan - termasuk klaim saldo - kepada Penjual.
6.7 Jika Pembeli telah menjual klaim dalam kerangka anjak piutang asli, Pembeli mengalihkan klaim terhadap anjak piutang tersebut kepada Penjual dan meneruskan hasil penjualannya kepada Penjual secara proporsional dengan nilai hak Penjual atas barang tersebut. Pembeli berkewajiban untuk mengungkapkan penugasan kepada faktor jika dia terlambat membayar faktur lebih dari 10 hari atau jika keadaan keuangannya memburuk secara signifikan. Penjual menerima penugasan ini.
6.8 Pembeli diberi wewenang untuk menagih klaim yang ditugaskan selama ia memenuhi kewajiban pembayarannya. Otorisasi debit langsung akan berakhir jika terjadi kegagalan pembayaran oleh Pembeli atau jika terjadi penurunan yang signifikan dalam keadaan keuangan Pembeli. Dalam hal ini, Penjual dengan ini diberi wewenang oleh Pembeli untuk menginformasikan kepada pelanggan mengenai penugasan tersebut dan untuk menagih sendiri klaim tersebut.
6.9 Untuk menegaskan klaim yang ditugaskan, Pembeli harus memberikan informasi yang diperlukan dan mengizinkan informasi ini untuk diverifikasi. Secara khusus, ia harus memberikan Penjual atas permintaan dengan daftar yang tepat dari klaim yang menjadi haknya, termasuk nama dan alamat pelanggan, jumlah klaim individu, tanggal faktur, dll.
6.10 Apabila nilai jaminan yang dimiliki oleh Penjual melebihi total klaim Penjual lebih dari 10%, maka Penjual berkewajiban untuk melepaskan jaminan atas permintaan Pembeli.
6.11 Apabila pihak ketiga menyita barang yang dipesan, khususnya dengan cara penyitaan, Pembeli harus segera memberitahukan kepemilikan Penjual dan menginformasikan kepada Penjual untuk memungkinkan Penjual menegakkan hak kepemilikannya. Jika pihak ketiga tidak dalam posisi untuk mengganti biaya yudisial atau di luar pengadilan yang dikeluarkan oleh Penjual sehubungan dengan hal tersebut, maka Pembeli bertanggung jawab kepada Penjual.
6.12 Jika Penjual mengambil kembali barang yang dikirim dalam menjalankan hak kepemilikannya, hal ini hanya akan menjadi pembatalan kontrak jika Penjual secara tegas menyatakannya. Penjual dapat memenuhi klaimnya dari barang yang diambil alih yang tunduk pada retensi hak milik dengan penjualan pribadi.
6.13 Pembeli harus menyimpan barang yang dipesan untuk Penjual secara gratis. Dia harus mengasuransikannya terhadap risiko yang biasa terjadi, seperti kebakaran, pencurian, dan air hingga batas yang lazim. Pembeli dengan ini mengalihkan kepada Penjual klaimnya atas kompensasi yang menjadi haknya terhadap perusahaan asuransi atau pihak lain yang bertanggung jawab atas kompensasi yang timbul dari kerusakan jenis yang disebutkan di atas, sebesar nilai faktur barang. Penjual menerima penugasan tersebut.
§ 7 Garansi
7.1 Masa garansi adalah satu tahun sejak pengiriman atau, jika penerimaan diperlukan, sejak penerimaan.
7.2 Barang yang dikirim harus diperiksa dengan cermat segera setelah pengiriman ke pelanggan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pelanggan. Penjual harus diberitahu tentang cacat apa pun dalam waktu selambat-lambatnya 12 hari setelah penerimaan barang.
7.3 Setelah memotong atau memulai pemrosesan barang yang dikirim, setiap keluhan tentang cacat yang jelas dikecualikan.
7.4 Penyimpangan kecil yang secara teknis tidak dapat dihindari dalam hal kualitas, warna, lebar, berat, hasil akhir atau desain tidak dapat dikomplain. Hal ini juga berlaku untuk penyimpangan yang biasa terjadi dalam perdagangan, kecuali Penjual telah menyatakan secara tertulis bahwa pengiriman tersebut sesuai dengan sampel. Jika ada keluhan yang beralasan, penjual berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk memperbaiki cacat atau mengirimkan barang pengganti yang bebas cacat. Dalam hal ini, Penjual akan menanggung biaya pengiriman. Setelah berkonsultasi dengan Penjual, Pembeli harus memberikan waktu dan kesempatan yang diperlukan kepada Penjual untuk melakukan semua perbaikan dan pengiriman penggantian yang dianggap perlu oleh Penjual; jika tidak, Penjual akan dibebaskan dari tanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkan. Hanya dalam kasus-kasus mendesak di mana keselamatan operasional terancam atau untuk mencegah kerusakan besar yang tidak proporsional, dalam hal ini Penjual harus segera diberitahu, Pembeli memiliki hak untuk memperbaiki cacat itu sendiri atau memperbaikinya oleh pihak ketiga dan meminta penggantian biaya yang diperlukan dari Penjual. Atas permintaan Penjual, barang yang ditolak pengirimannya harus dikembalikan ke pengangkutan Penjual dengan membayar. Dalam hal terjadi keluhan yang beralasan, Penjual akan mengganti biaya rute pengiriman yang paling menguntungkan; ini tidak berlaku jika biaya meningkat karena barang yang dikirim berada di tempat lain selain tempat penggunaan yang dimaksudkan.
7.5 Pembeli memiliki hak untuk menarik diri dari kontrak dalam kerangka ketentuan hukum jika Penjual - dengan mempertimbangkan pengecualian hukum - mengizinkan tenggat waktu yang wajar yang ditetapkan baginya untuk perbaikan atau pengiriman penggantian karena cacat material berlalu tanpa hasil. Jika hanya terdapat cacat yang tidak signifikan, pembeli hanya berhak atas pengurangan harga kontrak. Hak untuk mengurangi harga kontrak dinyatakan tidak berlaku.
7.6 Klaim untuk kerusakan karena cacat pada materi kontrak hanya dapat ditegaskan dengan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam § 9.
7.7 Tidak ada jaminan yang diasumsikan untuk pokok kontrak dalam kasus-kasus berikut ini secara khusus:
7.7.1 Penggunaan yang tidak sesuai atau tidak tepat, perakitan yang salah oleh Pembeli atau pihak ketiga, keausan alami, penanganan yang salah atau lalai, pengaruh kimiawi, elektrokimia, atau listrik, kecuali jika Penjual bertanggung jawab atas hal tersebut.
7.7.2 Jika Pembeli atau pihak ketiga melakukan perbaikan yang tidak benar, Penjual tidak bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.
§ 8 Hak kekayaan industri
8.1 Jika penggunaan barang kiriman menyebabkan pelanggaran hak kekayaan industri atau hak cipta di Jerman, Penjual harus, dengan biaya sendiri, mendapatkan hak bagi Pembeli untuk terus menggunakan barang kiriman atau memodifikasi barang kiriman dengan cara yang masuk akal bagi Pembeli sehingga pelanggaran hak milik tidak ada lagi.
8.2 Jika hal ini tidak mungkin dilakukan dalam kondisi yang wajar secara ekonomi atau dalam jangka waktu yang wajar, baik Pembeli dan Penjual berhak untuk menarik diri dari kontrak. Selain itu, Penjual harus mengganti kerugian Pembeli terhadap klaim yang tidak terbantahkan atau yang ditetapkan secara hukum dari masing-masing pemilik hak milik.
8.3 Tunduk pada § 8.2, kewajiban Penjual yang ditetapkan dalam § 8.1 bersifat konklusif jika terjadi pelanggaran hak milik atau hak cipta.
8.4 Kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam § 8.1 dan § 8.2 hanya berlaku jika
8.4.1 Pembeli segera memberi tahu Penjual mengenai setiap pelanggaran yang dituduhkan atas hak kekayaan industri atau hak cipta,
8.4.2 Pembeli mendukung Penjual sampai batas yang wajar dalam pembelaan atas klaim yang dituduhkan atau memungkinkan Penjual untuk melakukan tindakan modifikasi sesuai dengan § 8.1,
8.4.3 Penjual berhak untuk mengambil semua tindakan pembelaan, termasuk penyelesaian di luar pengadilan,
8.4.4 cacat hak milik tidak didasarkan pada instruksi dari Pembeli dan
8.4.5 pelanggaran hak tidak disebabkan oleh fakta bahwa Pembeli memodifikasi barang yang dikirim tanpa izin atau menggunakannya dengan cara yang tidak sesuai dengan kontrak.
§ 9 Tanggung jawab atas kerusakan karena kesalahan
9.1 Tanggung jawab Penjual atas kerusakan, terlepas dari alasan hukumnya, khususnya karena ketidakmungkinan, keterlambatan, pengiriman yang cacat atau salah, pelanggaran kontrak, pelanggaran kewajiban selama negosiasi kontrak dan tindakan yang tidak sah, dibatasi sesuai dengan § 9 ini sejauh menyangkut kesalahan.
9.2 Penjual tidak akan bertanggung jawab jika terjadi kelalaian sederhana di pihak Penjual atau badan, perwakilan hukum, karyawan, atau agen perwakilan lainnya, kecuali jika hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual yang material. Kewajiban kontraktual material adalah kewajiban untuk mengirimkan dan memasang barang tepat waktu dan bebas dari cacat serta kewajiban untuk memberikan nasihat, perlindungan dan perawatan yang dimaksudkan untuk memungkinkan Pelanggan untuk menggunakan barang yang dikirim sesuai dengan kontrak atau yang dimaksudkan untuk melindungi nyawa dan anggota badan personil Pelanggan atau pihak ketiga atau harta benda Pelanggan dari kerusakan yang signifikan.
9.3 Sejauh Penjual bertanggung jawab atas kerusakan sesuai dengan § 9.2, tanggung jawab ini akan terbatas pada kerusakan yang diperkirakan oleh Penjual sebagai konsekuensi yang mungkin terjadi akibat pelanggaran kontrak pada saat penandatanganan kontrak atau yang seharusnya dapat diperkirakan oleh Penjual apabila Penjual telah melakukan tindakan pencegahan yang tepat, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang telah disadarinya atau yang seharusnya disadarinya. Tanggung jawab atas kerusakan tidak langsung (misalnya kehilangan keuntungan atau kehilangan penggunaan, dll.) dikecualikan sejauh yang diizinkan.
9.4 Pengecualian dan pembatasan tanggung jawab di atas akan berlaku pada tingkat yang sama untuk badan eksekutif, perwakilan hukum, karyawan, dan agen perwakilan lainnya dari Penjual.
9.5 Sejauh Penjual memberikan informasi teknis atau bertindak dalam kapasitas sebagai penasihat dan informasi atau nasihat ini bukan merupakan bagian dari ruang lingkup layanan yang disepakati secara kontraktual yang menjadi kewajiban Penjual, maka hal tersebut akan diberikan secara gratis dan dengan mengesampingkan tanggung jawab apa pun.
9.6 Batasan dalam § 9 ini tidak berlaku untuk tanggung jawab Penjual atas perilaku yang disengaja atau sangat lalai, untuk karakteristik yang dijamin, untuk cedera pada kehidupan, anggota badan atau kesehatan atau berdasarkan Undang-Undang Kewajiban Produk.
§10 Kepatuhan terhadap peraturan ekspor
10.1 Pembeli berkewajiban untuk mematuhi semua peraturan kontrol ekspor nasional, Eropa dan AS yang berlaku, termasuk semua daftar sanksi Eropa atau AS dan embargo pribadi lainnya (secara bersama-sama disebut "Peraturan Kontrol Ekspor"), kecuali jika dilarang berdasarkan § 7 AWV. Pembeli berjanji untuk menginformasikan kepada Penjual tanpa diminta untuk melakukannya, dengan menyebutkan nomor AL atau ECCN tertentu apabila barang yang akan dikirim atau komponennya tercantum dalam daftar ekspor, Lampiran I dan IV atau Daftar Kontrol Perdagangan ("CCL"). Pembeli berkewajiban untuk segera memberitahukan Penjual secara tertulis mengenai keadaan atau kecurigaan yang diketahui sebelum atau setelah penandatanganan kontrak yang menimbulkan dugaan adanya kemungkinan atau pelanggaran peraturan pengendalian ekspor. Apabila keadaan atau kecurigaan tersebut ada, Penjual tidak boleh lalai dalam penerimaan untuk jangka waktu yang wajar untuk memberikan kesempatan kepada Penjual untuk memverifikasinya, tanpa mengurangi klaim lebih lanjut dari Penjual.
10.2 Pemenuhan kontrak oleh Penjual tunduk pada ketentuan bahwa tidak ada hambatan untuk pemenuhan yang disebabkan oleh peraturan nasional atau internasional hukum perdagangan luar negeri dan tidak ada embargo dan/atau sanksi lainnya.
§ 11 Kepatuhan terhadap hukum
11.1 Para pihak yang berkontrak secara umum dan selama jangka waktu kontrak harus memastikan kepatuhan terhadap semua hukum, peraturan, dan regulasi yang berlaku, termasuk semua hukum dan peraturan anti-korupsi yang relevan, khususnya Undang-Undang Penyuapan Inggris dan Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri Amerika Serikat. Klien tidak boleh melakukan tindakan yang dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan layanan kontraktual berdasarkan kontrak ini. Tindakan yang dilarang termasuk, khususnya, menjanjikan, menawarkan atau memberikan, atau meminta atau menerima keuntungan atau manfaat yang tidak patut untuk mempengaruhi tindakan secara tidak patut. Rujukan dibuat untuk Kode Etik Kontraktor, yang dapat dilihat di situs web "www.mehler- ep.com".
11.2 Jika Klien melanggar kewajiban dalam Klausul 11.1, Penjual berhak untuk mengakhiri kontrak ini secara tertulis tanpa pemberitahuan dan tanpa kewajiban atau tanggung jawab lebih lanjut terhadap Klien. Klien akan sepenuhnya mengganti kerugian dan membebaskan Penjual dari dan terhadap semua kerusakan, kerugian, penahanan pembayaran, klaim, dan tuntutan pihak ketiga yang timbul dari atau sehubungan dengan pembatalan.
11.3 Pihak-pihak yang berkontrak berjanji untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa dan Undang-Undang Perlindungan Data Federal Jerman jika data pribadi diproses. Referensi dibuat untuk deklarasi perlindungan data Penjual, yang dapat dilihat di situs web "www.kap-precision.com".
§ 12. ketentuan akhir
12.1 Semua hubungan hukum antara Penjual dan Pembeli diatur secara eksklusif oleh hukum Republik Federal Jerman yang berlaku untuk hubungan hukum antara pihak-pihak domestik.
12.2 Tempat yurisdiksi adalah pengadilan yang bertanggung jawab atas kantor terdaftar Penjual. Namun, Penjual berhak untuk mengajukan gugatan di tempat usaha utama Pembeli.
12.3 Sejauh kontrak atau Syarat dan Ketentuan Umum Pengiriman ini mengandung celah, maka ketentuan hukum akan berlaku untuk mengisi celah tersebut.
Präzisionsteile Dresden GmbH & Co. KG, Versi 2.0, Juni 2020